Gorontalo

RH ‘Terganjal’ Undang-undang Pilkada Sebagai Calon Gubernur

MediaCerdasBangsa.Com (Gorontalo) – DPP Partai Golkar telah merekomendasikan Rusli Habibie (RH) sebagai Calon Gubernur Gorontalo yang berpasangan dengan Idris Rahim. Hal tersebut berdasarkan Surat Nomor: B-401/Golkar/VII/2016 tertanggal 18 Juli 2016 yang ditanda tangani Ketua Harian, H.A.M. Nurdin Halid dan sekretaris Jenderal, Idrus Marham.

Undang-undang Nomor: 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf (g) menyebutkan, “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau bagi terpidana sudah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.

Menurut Ketua LSM Insan Reformasi—Fanly Katili, jika melihat bunyi pasal yang tercantum dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Rusli Habibie tidak bisa masuk sebagai Calon Gubernur Periode 2017-2022. Namun Fanly menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk memutuskan, apakah Rusli Habibie bisa masuk atau tidak?

“Maaf…! Saya hanya mengutip isi Undang-undang. Tapi saya berharap Pak Rusli bisa masuk sebagai kandidat Calon Gubernur, agar masyarakat memiliki banyak pilihan terhadap para calon untuk kepentingan rakyat Gorontalo,” papar Wakil Sekjen Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) ini kepada mediacerdasbangsa.com.

Anggota Komisi II DPR-RI, Yanri Susanto seperti dikutip mediacerdasbangsa.com via Metro TV menyebutkan, terpidana hukuman percobaan tidak bisa dicalonkan sebagaimana disebutkan pada Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada dan disimpulkan rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU, Bawaslu, dan Kementrian Dalam Negeri, tanggal 25 Agustus 2016.

[ot-video type=”youtube” url=”https://www.youtube.com/watch?v=WeJQIwXwMX0″]

Jika dalam Peraturan KPU nanti calon yang beroleh hukuman percobaan dilegalkan kata Yanri,maka integritas pilkada akan terganggu dan akan berbuntut pada gugatan hukum pada Pengadilan Hukum Tata Usaha Negara hingga Mahkamah Agung.

“Kita tidak setuju yang terpidana hukuman percobaan masuk jadi calon. Itu kesimpulan rapat hari kamis, tanggal 25 Agustus 2016. Nah, kalau ada yang beropini bahwa seseorang yang sedang menjalani hukuman percobaan dibolehkan, saya kira itu opini yang keliru,” tandasnya.

Sementara Rusli Habibie yang dihubungi via handphonenya untuk diminta konformasi, tidak menjawab. Hingga berita ini diturunkan mediacerdasbangsa.com, Rusli Habibie tidak menjawab pesan singkat yang disampaikan redaksi. (MCB/01/02)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top