MCB.Com (Kota Gorontalo) – Pemerintah Provinsi Gorontalo sejak tahun 2015 lalu resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pada Perda KTR tertera larangan merokok di kawasan tertentu, seperti sekolah, tempat ibadah, kantor pemerintah, rumah sakit, puskesmas, dan tempat umum lainnya.
Walikota Gorontalo, Marten Taha menuturkan, sejauh ini penerapan kebijakan aturan merokok ditempat umum masih belum maksimal, sebab masih ditemukan oknum yang merokok tidak pada tempatnya. Oleh karena itu, pemerintah bersama stakeholder intens melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada warga yang masih ditemukan merokok ditempat yang dilarang.
Walikota Gorontalo, Marten Taha.
“Merokok ini sudah ada Perdanya. KTR itu di provinsi diberlakukan di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo. Kita menindak-lanjutinya dengan menetapkan kawasan-kawasan yang tidak sama sekali boleh merokok,” jelas Marten.
Menurut Marten, merokok merupakan aktifitas manusia. Namun kawasan merokok memang disiapkan di tempat-tempat tertentu. “Jadi bukan hanya merokok, pembatasan iklan rokokpun kami lakukan, dalam rangka untuk mendukung gerakan untuk hidup sehat,” ujar Marten.
Dalam Perda Nomor 10 Tahun 2014, tidak hanya tertera sanksi bagi pelanggar, namun ancaman pidana juga diterapkan dalam perda tersebut. Walikota Gorontalo Marten Taha berharap agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkot menjadi contoh utama penerapan perda KTR.* (01/03)
