Gorontalo

Putusan MA Terhadap RH Hanya Hukuman Administrasi?

MediaCerdasBangsa.Com (Gorontalo) – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor register 348 K/PID/2016 dengan terdakwa Rusli Habibie (RH) menuai berbagai pendapat dari kalangan masyarakat, terutama mengguna media sosial—facebook. Pasalnya, yang menjadi ajang perdebatan adalah menyangkut amar putusan yang menyebut, “Tolak perbaikan”.

Putusan yang menyebut, “Tolak perbaikan” ini menimbulkan interpretasi yang berbeda. Ada yang berasumsi bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pengacara RH dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo atau putusan Pengadilan Tinggi. Ada pula yang berpendapat, RH tidak dihukum badan—hanya hukuman administrasi.

Ishak Liputo yang mengikuti proses hukum RH hingga tingkat MA menjelaskan, putusan “tolak perbaikan” yang dimaksud adalah dalam bahasa hukum disebut Onslag Van Alle Rechsvervolging (OSLA). Artinya, jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada RH terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum, sebagaimana pasal 191 (2) KUHAP.

Menurut Ishak, RH tidak dituntut pidana dan hanya dihukum administrasi. Bahasa hukum Osla menghilangkan pidananya. Dengan demikian kata Ishak, putusan MA itu mengandung ketegasan bahwa RH tidak terjerat Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 7 huruf (g).

FB_IMG_1470065058605

“Saya bukan ahli hukum, tapi saya mengikuti dari awal hingga putusan MA proses hukum Pak Gubernur. Apa yang saya sampaikan ini adalah hasil kutipan yang diperoleh dari pengacara Pak Gubernur. Kita tidak usah lagi berdebat, kita tunggu saja seperti apa amar putusan MA yang lebih lengkap,” papar Ishak panjang lebar.

Sebelumnya Rusli Habibie didakwa dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 311 ayat (1) dan ayat (2) Junto Pasal 316 KUHP Pidana. Rusli didakwa kasus penghinaan atau pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Budi Waseso.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, Senin, 19 Oktober 2015. Majelis menyatakan, Rusli terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.

Saat menjabat sebagai Kapolda Gorontalo tahun 2013, Budi Waseso yang berpangkat Inspektur Jenderal, dilaporkan oleh Rusli Habibie kepada Kapolri. Rusli melaporkan soal keberpihakan Budi Waseso kepada salah satu calon dalam pilkada gubernur dan wali kota di Gorontalo. Rusli pun menuding Budi Waseso tak pernah menghadiri rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). (MCB. 01/02)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top